Hakim menilai Novanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus KTP elektronik.
.
Hakim menghukum mantan Ketua Umum Partai Golkar ini 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Putusan hukuman penjara ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
.
Novanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan haknya untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun. Atas putusan ini baik Novanto maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
.
sumber: www.youtube.com/KompasTVNews
.
#politiknesiaid #indonesia #indonesiaku #indonesian #berita #beritapolitik #setyanovanto #setnov #von#vonisnovanto #vonis #vonissetnov #pengadilan #tipikor #jakarta #ektp #pikirpikir
.
Follow : @politiknesiaid